English English Indonesian Indonesian Japanese Japanese

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Menyediakan Informasi Publik

    • Mengelola dan menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Melayani Permohonan Informasi

    • Menerima, memproses, dan menanggapi permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat.

  3. Mengklasifikasikan Informasi

    • Melakukan klasifikasi informasi yang dikuasai menjadi:

      • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala,

      • Informasi yang wajib tersedia setiap saat,

      • Informasi yang dikecualikan.

  4. Koordinasi dengan Unit Kerja

    • Berkoordinasi dengan seluruh unit pelaksana di lingkungan fakultas untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam pelayanan publik.

  5. Pemutakhiran Informasi

    • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala agar tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan.

  6. Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)

    • Menyusun dan mengembangkan Daftar Informasi Publik yang dimiliki oleh Fakultas.