Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah dokumen yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan dalam suatu Program Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 01 tahun 2018 tanggal 19 Februari 2018 Tentang Surat Keterangan Pendamping jazah (SKPI) Bagi Lulusan Universitas Sriwijaya, maka disusunlah Petunjuk Pengisian SKPI untuk mempermudah Lulusan mengisi data yang diperlukan di dalam SKPI, khususnya di lingkungan Fakultas MIPA Unsri.
Pengisian informasi dalam SKPI dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan Inggris. Beberapa petunjuk terjemahan istilah dalam bahasa Inggris telah disediakan di dalam buku Petunjuk ini. Prestasi, penghargaan atau aktivitas/pengalaman selama mengikuti mengikuti Program Pendidikan, baik tingkat sarjana maupun Magister, dapat diisikan di dalam SKPI. Prestasi, penghargaan atau aktivitas/pengalaman diantaranya pengalaman dalam berorganisasi baik sebagai anggota atau pengurus Himpunan Mahasiswa di Prodi masing-masing, magang atau Praktek Lapang atau Kerja Praktek di Perusahaan dan sebagainya.
Aktivitas/prestasi/penghargaan/magang/Praktek Lapang yang diisikan dalam SKPI ini harus dibuktikan dengan Sertifikat atau Surat Tugas atau Surat Keterangan dari pihak yang berwenang. Tujuan akhir penerbitan SKPI ini adalah untuk memudahkan para pengguna Lulusan untuk mengetahui kualifikasi lulusan selain data akademik yang ada pada transkrip. Semoga dengan adanya Buku Petunjuk Pengisian SKPI ini dapat memberi manfaat bagi Lulusan dan kita semua.
Inderalaya, 28 Februari 2019
Dekan,
ttd
Prof. Hermansyah, S.Si., M.Si., Ph.D
NIP 197111191997021001