FMIPA UNSRI Gelar Sosialisasi LKD dan BKD untuk Dosen: Perkuat Pemahaman Penilaian Kinerja Akademik
Rabu, 23 Juli 2025 | FMIPA Universitas Sriwijaya
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Sriwijaya menggelar Sosialisasi Laporan Kinerja Dosen (LKD) dan Beban Kerja Dosen (BKD) pada Rabu, 23 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Lantai III FMIPA dan melalui platform daring ini menghadirkan narasumber Dr. Azhar Kholiq Affandi, M.Si (Dosen Fisika FMIPA UNSRI). Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan FMIPA, para Ketua Program Studi, serta dosen di seluruh lingkungan FMIPA Universitas Sriwijaya.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme pengisian LKD dan BKD sesuai ketentuan terbaru, sehingga dosen dapat menyiapkan bukti kinerja akademik secara tepat dan terstruktur. Dr. Azhar Kholiq Affandi menjelaskan secara rinci empat komponen utama yang menjadi dasar penilaian BKD, yakni pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan penunjang.
Pada komponen pendidikan, bukti kinerja yang harus dilampirkan meliputi SK mengajar, daftar hadir dosen dan mahasiswa, serta DPNA. Untuk kegiatan pembimbingan tugas akhir (S1, S2, S3) maupun laporan akhir kerja praktik, bukti kinerja dapat berupa SK penugasan, logbook, undangan seminar, berita acara ujian, dan laporan kemajuan.
Pada komponen penelitian, penilaian karya ilmiah didasarkan pada peringkat jurnal: jurnal internasional bereputasi (Scopus/WOS) memperoleh bobot tertinggi (10 poin), sedangkan jurnal Sinta 1–6 diberi bobot berjenjang sesuai ketentuan PO BKD 2021. Bukti kinerja penelitian wajib menyertakan SK penugasan, laporan kemajuan, atau laporan akhir, dengan catatan laporan kemajuan dihitung 50% dari total bobot jika belum selesai. Penelitian mandiri juga dapat diklaim dengan bukti SK Dekan dan laporan penelitian.
Pada komponen pengabdian kepada masyarakat, penilaian karya ilmiah di bidang pengabdian memiliki bobot total 2,5 poin, dengan rincian peran editorial: chief editor (5 poin), managing editor (3 poin), dan section editor (2 poin). Sementara untuk kegiatan penunjang, dosen dapat mengklaim aktivitas seperti menjadi reviewer, pengawas UTBK/USM, penyusun soal OSCE, dan peserta webinar (dengan sertifikat) sebagai bagian dari penilaian.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan berbagai topik, mulai dari penilaian jurnal terindeks Copernicus, mekanisme klaim laporan kemajuan penelitian, pembagian nilai untuk book chapter, hingga pengakuan aktivitas webinar dan pengajaran lintas semester. Narasumber menegaskan bahwa semua klaim harus dilengkapi bukti kinerja yang sah, seperti SK, laporan kemajuan, sertifikat, atau dokumen pendukung lainnya, dan dapat dikoordinasikan dengan operator atau admin feeder jurusan.
Melalui sosialisasi ini, FMIPA Universitas Sriwijaya berharap seluruh dosen dapat memahami dan memenuhi ketentuan pengisian BKD, sehingga proses penilaian kinerja berlangsung transparan, adil, dan mendukung pengembangan karier akademik dosen.